Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menetapkan kebijakan tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 mengalami kenaikan 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari.
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur (Jatim) II dan Bea Cukai Kediri menggelar sosialisasi ke berbagai pihak mengenai kebijakan tersebut via daring maupun luring.
Bea Cukai Jatim II melakukan media briefing dengan beberapa awak media dan menggelar talkshow televisi untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan cukai yang baru, Jumat (29/1).
Sementara itu, Bea Cukai Kediri mengadakan sosialisasi kepada pengusaha rokok di wilayah Kediri, Jombang dan Nganjuk.
Kepala kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo mengungkapkan kebijakan itu selaras dengan visi-misi Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yaitu ‘SDM Maju, Indonesia Unggul’, melalui komitmen pengendalian konsumsi demi kepentingan kesehatan.
Selain itu untuk perlindungan terhadap buruh, petani, dan industri dengan meminimalisasi dampak negatif kebijakan, sekaligus melihat peluang dan mendorong ekspor hasil tembakau Indonesia.
Oentarto menjelaskan ada beberapa pokok kebijakan cukai hasil tembakau tahun 2021. “Namun, hanya besaran tarif cukai rokok yang berubah,” katanya.
Menurutnya, 2021 merupakan tahun yang berat bagi hampir seluruh industri termasuk rokok.
Tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari 2021. Bea Cukai bergerak melakukan sosialisasi.
- Bea Cukai dan BSI Buka Jalan Bagi UMKM Produsen Madu di Karimun Agar Bisa Ekspor
- Simak, Ini Aturan Baru Pelaksanaan Pembukuan dan Audit di Bidang Kepabeanan dan Cukai
- PMK Nomor 109/2024 Dorong Efisiensi Proyek Nasional, Berlaku Mulai 23 Januari 2025
- Dukung Hilirisasi, Bea Cukai Ternate Fasilitasi Ekspor Perdana Feronikel dari Pulau Obi
- Pertama di 2025, Bea Cukai Jatim II Terbitkan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT BOFI
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku