Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak

Pemerintah juga telah menetapkan untuk tidak menaikkan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT).
Menurut dia, kenaikan hanya berlaku untuk sigaret kretek mesin (SKM).
"Tidak berlaku untuk sigaret putih mesin (SPM) dan SKT,” paparnya.
Pemerintah telah menetapkan rata-rata kenaikan tarif cukai per jenis rokok adalah sebesar 12,5 persen.
“Kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan kebijakan tahun sebelumnya sebesar 23 persen,” tambah Oentarto.
Oentarto tak membantah ada kekhawatiran bila tarif cukai rokok naik, cukai palsu dan rokok ilegal akan makin merajalela.
Namun ia menegaskan beragam strategi sudah disiapkan. Pihaknya juga tetap optimistis bisa menaikan target pendapatan.
Seperti pada 2020, pihaknya bisa mengumpulkan penerimaan negara dari hasil cukai sebesar Rp 49,88 triliun, dari target Rp 47 triliun.
Tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari 2021. Bea Cukai bergerak melakukan sosialisasi.
- Bea Cukai Tegal Sita Rokok & Miras Ilegal Sebanyak Ini di Rest Area Tol Pejagan-Pemalang
- Lewat Ekspor, 5,2 Ton Kerapu Asal Wakatobi Tembus Pasar Hong Kong
- Perusahaan Asal Probolinggo Catat Ekspor Perdana Uniform Senilai Rp 3,3 M ke Singapura
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- Bea Cukai Teluk Bayur Tunjukkan Komitmen Berantas Narkotika Lewat Sinergi Antarinstansi
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok