Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak

Tarif Baru Cukai Rokok Mulai Berlaku 1 Februari, Bea Cukai Bergerak
Kepala Kanwil Bea Cukai Jatim II Oentarto Wibowo. Foto: Bea Cukai.

“Sebab, pada tahun 2020 kami telah melakukan penindakan terhadap 27,8 juta batang rokok ilegal dan 427.895 gram tembakau iris, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp13,7 miliar,” paparnya.

Dalam memberantas rokok ilegal tersebut, Bea Cukai Jatim II juga menggandeng pihak lain dengan menyosialisasikan kepada Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di antaranya Asosiasi Perusahaan Nasional Pengiriman dan Pengantaran Barang Indonesia (Asperindo) dan Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI/ILFA) Provinsi Jawa Timur. (*/jpnn)

Tarif cukai hasil tembakau tahun 2021 naik 12,5 persen dan mulai berlaku 1 Februari 2021. Bea Cukai bergerak melakukan sosialisasi.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News