Tarif Baru Pajak Film Bakal Lebih Murah
Jumat, 17 Juni 2011 – 05:05 WIB
JAKARTA - Hari ini, pemerintah bakal mengumumkan penghitungan tarif baru bea masuk dan pajak impor film. Skema tarifnya akan disederhanakan, dari semula menggunakan sistem advolarum (berdasarkan persentase), menjadi tarif spesifik (dengan nilai rupiah tertentu).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementrian Keuangan Bambang P.S Brodjonegoro mengungkapkan, ketentuan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. "Besok (hari ini) akan diumumkan," kata Bambang di Kantor Kementrian Keuangan, Jakarta, kemarin (16/6).
Baca Juga:
Selama ini, importir film dikenakan tarif bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai 10 persen, dan pajak penghasilan 2,5 persen. Importir mendasarkan hitungan bea masuk dan pajak itu dari cetakan film yang dihargai USD 0,43 per meter. Satu film, rata-rata memiliki panjang rol film 3.000 meter. Lantas, pada awal Januari lalu, pemerintah membikin surat edaran yang mewajibkan importir film mendasarkan perhitungan nilai pabean pada royalti yang disetor ke produsen.
Surat Edaran ini lantas diprotes importir film karena membuat tagihan bea masuk dan pajak mereka membengkak. Tiga importir malah dinyatakan menunggak Rp 30 miliar. Nah, melalui skema tarif baru yang akan diumumkan, penghitungan tarif bukan lagi dihitung berdasarkan persentase.
JAKARTA - Hari ini, pemerintah bakal mengumumkan penghitungan tarif baru bea masuk dan pajak impor film. Skema tarifnya akan disederhanakan, dari
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025