Tarif Baru Pajak Film Bakal Lebih Murah
Jumat, 17 Juni 2011 – 05:05 WIB
Namun, akan disederhanakan ke dalam nilai rupiah yang definitif (tarif spesifik) untuk tiap menit film yang diputar."(Tarif baru) mengubah dari persentase ke spesifik. Jadi, (menjadi) sekian rupiah per menit," kata Bambang.
Baca Juga:
Penetapan tarif ini diperkirakan akan lebih sederhana dan menjadi jalan tengah dari polemik antara pemerintah dan importir. Dibandingkan tarif lama dengan hitungan versi importir (persentase dari cetakan film per meter), akan lebih mahal. Namun, dibandingkan dengan tarif lama versi pemerintah (persentase dari royalti), akan lebih murah.
Sejak sejak 12 Maret lalu, Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu telah mencabut izin impor tiga importir. Mereka menunggak bea masuk senilai Rp 30 miliar atas 1.759 judul film impor. Setiap judul film yang tertunggak bea masuknya, dikenakan denda yang besarannya bervariasi antara 100 persen (dua kali lipat) hingga 1000 persen (sepuluh kali lipat).
Tiga penunggak bea masuk film impor berada dalam Grup 21, yang juga memiliki jaringan bioskop terbesar di tanah air. Satu importir yang sudah melunasi kewajiban adalah PT Amero Mitra Film.
JAKARTA - Hari ini, pemerintah bakal mengumumkan penghitungan tarif baru bea masuk dan pajak impor film. Skema tarifnya akan disederhanakan, dari
BERITA TERKAIT
- Startup Perupadata Ingin Terus Tingkatkan Literasi Informasi Masyarakat
- Mide Pro Shop Hadir di Serpong, Tawarkan Layanan Terpadu
- Sebegini Nilai Investasi Terbaru di IKN, Bikin Kaget
- Bangkitkan Industri Susu Lokal, Menko Pangan Resmikan Kandang Sapi Perah Rakyat
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Harga Emas Antam Memelesat Naik Hari Ini, jadi Sebegini Per Gram