Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ditetapkan Sebesar 35 Persen
Minggu, 31 Maret 2019 – 04:39 WIB
Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (masakapai) menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.(chi/jpnn)
Dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- Bila jadi Presiden, Anies Berjanji Mengatasi Mahalnya Harga Tiket Pesawat
- Harga Tiket Pesawat di Natuna Mahal, Mendagri Tito Usul 2 Solusi Ini
- Tiket Pesawat Mahal, Irwan Fecho Minta Regulator Lakukan Intervensi
- Pemerintah Harus Konsisten Tegakkan Aturan Tarif Tiket Pesawat
- Libur Nataru, Tarif Tiket Pesawat Bikin Gigit Jari
- Baru Akan Turunkan Tarif Besok, Lion Air Dinilai Bandel