Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ditetapkan Sebesar 35 Persen

Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat Ditetapkan Sebesar 35 Persen
Beberapa pesawat sedang terparkir. Foto Ilustrasi/jpnn.com

Untuk itu pemerintah meminta kepada Badan Usaha Angkutan Udara (masakapai) menjaga komitmen dan konsisten dengan kebijakan yang sudah ditetapkan pemerintah.(chi/jpnn)


Dalam menentukan besaran tarif setiap rute, airlines setiap harinya perlu memperhatikan masukan dari pengguna jasa, perlindungan konsumen.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News