Tarif Berhubungan Seksual dengan Terapis di SPA Ini Rp 160 Ribu
Sabtu, 18 Februari 2023 – 14:22 WIB

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona Siregar didampingi Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini dan Kanit Pidum Polres Tarakan Muhammad Farhan memperlihatkan barang bukti kasus perdagangan orang. ANTARA/Susylo Asmalyah
Ancaman pidananya penjara minimal tiga tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda minimal Rp 120 juta dan maksimal Rp 600 juta.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan Iptu Muhammad Khomaini mengatakan jajarannya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi hotel dan spa di Jalan Kusuma Bangsa diduga ada praktik prostitusi terselubung.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo memerintahkan jajarannya dari Satreskrim dan Satreskoba melakukan pengecekan dan pengamanan.
"Ditemukan sepuluh orang pengunjung, 24 perempuan, juga ada pasangan bukan suami istri dalam salah satu kamar hotel," kata Khomaini. (antara/jpnn)
Ada dua tarif pilihan yang diberlakukan kepada setiap tamu yang ingin mendapatkan servis dari terapis untuk berhubungan seksual.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Peluncuran Produk Spa Mewah Valmont di The Ritz-Carlton Bali
- Guru Besar UGM Terbukti Melakukan Kekerasan Seksual
- Bareskrim Tetapkan 1 Tersangka TPPO pada Kasus 699 WNI Dipulangkan dari Myanmar
- Serenity Akhirnya Hadir di Tebet, Berikut Keunggulannya
- Sheikhinah Family Tawarkan Relaksasi Premium di Tangerang
- 7 Manfaat Terapi Spa yang Perlu Anda Ketahui