Tarif Bus Naik 20 Persen
Rabu, 26 Juni 2013 – 03:30 WIB

Tarif Bus Naik 20 Persen
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi sudah mulai mengalami kenaikan antara 15 hingga 20 persen dari tarif sebelumnya.
Penerapan tarif baru itu diberlakukan, Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga:
Sebab, akibat kenaikan tarif tersebut, beberapa Perusahaan Otobus (PO) menaikan besaran setoran. Karenanya, tidak heran jika banyak sopir bus yang melakukan aksi mogok kerja, seperti yang dilakukan PO bus Asli Prima.
"Informasi yang kami terima, bus Asli tidak beroperasi karena mereka menolak kebijakan perusahaan yang menaikan setoran, sehingga memberatkan para sopir," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Terpadu Merak (TTM) Irawansyah kepada Banten Raya, Selasa (25/6).
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki