Tarif Bus Naik 20 Persen
Rabu, 26 Juni 2013 – 03:30 WIB
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi sudah mulai mengalami kenaikan antara 15 hingga 20 persen dari tarif sebelumnya.
Penerapan tarif baru itu diberlakukan, Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB menyusul adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Baca Juga:
Sebab, akibat kenaikan tarif tersebut, beberapa Perusahaan Otobus (PO) menaikan besaran setoran. Karenanya, tidak heran jika banyak sopir bus yang melakukan aksi mogok kerja, seperti yang dilakukan PO bus Asli Prima.
"Informasi yang kami terima, bus Asli tidak beroperasi karena mereka menolak kebijakan perusahaan yang menaikan setoran, sehingga memberatkan para sopir," kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Terminal Terpadu Merak (TTM) Irawansyah kepada Banten Raya, Selasa (25/6).
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi
BERITA TERKAIT
- Peserta Jaminan Kesehatan Nasional di Jateng-DIY Capai 41,5 Juta Jiwa
- Sambil Menunggu Hasil Seleksi CPNS & PPPK, Daerah Ini Mempertahankan 186 Honorer Satpol PP
- Kadiskominfotik Pekanbaru Ditahan Jaksa Terkait Kasus Korupsi Pembuatan Video
- Pramono Bentuk Tim Transisi Gubernur Sebelum Dilantik, Ima Mahdiah Ketua
- Pelaku Utama Perampokan ASN Dinkes Sumsel Ditangkap, Nih Tampangnya
- 8 Daerah di Sumsel Menetapkan Kepala Daerah