Tarif Bus Naik 20 Persen

Tarif Bus Naik 20 Persen
Tarif Bus Naik 20 Persen
Irawansyah menambahkan, kenaikan tarif AKDP dan AKAP tersebut ditetapkan bahwa kenaikan tarif bawah sebesar 20 persen dan batas atas 30 persen. "Rata-rata mereka (para sopir-red) menaikan tarif sebesar 20 persen dari harga sebelum kenaikan BBM bersubsidi. Kenaikan tarif angkutan daerah ini terakhir kali dinaikkan pada tahun 2009 lalu," tambahnya.

Saat ini, lanjut Irawansyah, ada sekitar empat jenis pelayanan bus yang beroperasi di TTM yaitu, Eksekutif, Patas AC (Air Condisioner), AC Ekonomi dan Ekonomi. "Khusus ekonomi, karena tidak ada fasilitas tambahan dari PO, maka kenaikan tarif disesuaikan dengan keputusan Menteri Perhubungan (Menhub) RI. Untuk bus Eksekutif, Patas AC dan AC Ekonomi ada fasilitas tambahan, seperti room smoking, toilet dan televisi, sehingga kenaikannya sekitar 20 persen," tuturnya.

Menurut Irawansyah, meski kenaikan tarif tersebut telah berlaku Selasa (25/6) pukul 00.00 WIB, pihaknya belum mendapatkan pengumuman dari pemerintah daerah, sehingga pihaknya belum bisa memastikan secara pasti kenaikan bus ekonomi tersebut.

"Untuk jurusan Merak - Kampung Rambutan, Jakarta, kelas AC-Ekonomi dari Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu, jurusan Merak - Bandung kelas eksekutif dari Rp 60 ribu menjadi Rp 70 ribu, Merak - Kalideres kelas AC-Ekonomi dari Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu, jurusan Merak - Bekasi kelas AC-ekonomi dari Rp 21 ribu menjadi 24 ribu dan jurusan Merak - Tanjung Priuk dari Rp 17 ribu menjadi Rp 20 ribu," jelasnya.

MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News