Tarif Bus Naik 20 Persen

Tarif Bus Naik 20 Persen
Tarif Bus Naik 20 Persen
"Saya meminta PO secepatnya memberlakukan tarif secara tertulis dan harus dipatuhi tiap PO. Sebab, sering ada angkutan yang memasang tarif seenaknya, padahal belum ada ketentuan pasti," ucapnya.

Sementara itu, Banten Raya tidak dapat menemui pengurus PO maupun sopir bus, terutama armada Asli di lokasi pembelian tiket bus Asli, sehingga tidak ada yang bisa dimintai keterangan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan para sopir tersebut.

Sementara itu, Banten Raya (Grup JPNN( tidak dapat menemui pengurus PO maupun sopir Asli di lokasi pembelian tiket bus Asli, untuk meminta keterangan terkait aksi mogok kerja yang dilakukan para sopir tersebut.

Sebelumnya, Ketua Organisasi Gabungan Angkutan Darat (Organda) Provinsi Banten Mustaghfirin mengatakan, berdasarkan kesepatan dari berbagai pihak dalam rapat pembahasan tarif AKDP di Banten bersama Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten di kantor Dishubkominfo Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang pada Senin (24/6), kenaikan tarif AKDP tidak lebih dari kisaran 30 persen.

MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News