Tarif Bus Naik 20 Persen

Tarif Bus Naik 20 Persen
Tarif Bus Naik 20 Persen
Kesepakatan tersebut muncul dari berbagai pertimbangan dengan latar belakang kepentingan masyarakat pengguna angkutan umum.

"Sebenarnya, usulan dari Organda itu pada kisaran 30-35 persen. Tapi, angka itu tidak dapat dicapai lantaran pertimbangan penumpang AKDP yang mayoritas berada pada ketegori masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Tapi, untuk penumpang kalangan pelajar dan mahasiswa kenaikannya 50 persen lebih rendah dari persentase kenaikan yang berlaku untuk umum," katanya. (drt)

MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News