Tarif Bus Naik 20 Persen
Rabu, 26 Juni 2013 – 03:30 WIB
Kesepakatan tersebut muncul dari berbagai pertimbangan dengan latar belakang kepentingan masyarakat pengguna angkutan umum.
"Sebenarnya, usulan dari Organda itu pada kisaran 30-35 persen. Tapi, angka itu tidak dapat dicapai lantaran pertimbangan penumpang AKDP yang mayoritas berada pada ketegori masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Tapi, untuk penumpang kalangan pelajar dan mahasiswa kenaikannya 50 persen lebih rendah dari persentase kenaikan yang berlaku untuk umum," katanya. (drt)
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius
- Banjir Merendam 2.014 Rumah di Kabupaten Bandung, 12.250 KK Terdampak
- Kasus SPPD Fiktif, Polda Riau Sita Rumah Diduga Milik Bang Uun
- Digikomfest 2024 Dorong Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah
- Kapolres Banyuasin Membagikan Makanan Bergizi Gratis untuk Siswa SDN 13 Air Kumbang