Tarif Bus Naik 20 Persen
Rabu, 26 Juni 2013 – 03:30 WIB

Tarif Bus Naik 20 Persen
Kesepakatan tersebut muncul dari berbagai pertimbangan dengan latar belakang kepentingan masyarakat pengguna angkutan umum.
"Sebenarnya, usulan dari Organda itu pada kisaran 30-35 persen. Tapi, angka itu tidak dapat dicapai lantaran pertimbangan penumpang AKDP yang mayoritas berada pada ketegori masyarakat dengan ekonomi menengah kebawah. Tapi, untuk penumpang kalangan pelajar dan mahasiswa kenaikannya 50 persen lebih rendah dari persentase kenaikan yang berlaku untuk umum," katanya. (drt)
MERAK - Tarif angkutan umum jenis bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan angkutan penumpang darat Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kelas ekonomi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gunung Ibu Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 400 Meter
- Geger Mayat Tanpa Identitas di Lampung Selatan, Ini Ciri-cirinya
- Kirab Mahkota Binokasih Warnai Hari Jadi ke-543 Kabupaten Bogor
- Dilaporkan ke Polda Jateng, Bambang Wuragil Dituduh Telantarkan Anak
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki