Tarif Cukai Baru Berlaku, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal
jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai makin gencar melancarkan program Gempur Rokok Ilegal pada 2021 ini.
Terlebih lagi, pemerintah telah menetapakan tarif baru untuk cukai hasil tembakau yang mulai berlaku pada 1 Februari 2021.
Sebagai langkah untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan lancar dan menghindari kemungkinan penerapan menjadi pemicu munculnya kegiatan melanggar hukum di bidang cukai, Bea Cukai secara gencar menjalankan program Gempur Rokok Ilegal di berbagai daerah.
Program yang sudah dijalankan sejak tahun lalu ini bertujuan meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha di bidang cukai melalui tindakan preventif dan represif.
Kanwil Bea Cukai Aceh menjalankan program Gempur Rokok Ilegal dengan menyosialisasikan pengetahuan terkait larangan jual beli rokok ilegal.
“Pemahaman ini diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang cukai bahwa rokok ilegal dapat merugikan negara. Diharapkan edukasi ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait rokok ilegal,” ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh Safuadi.
Bea Cukai Jambi juga melakukan penyuluhan kepada masyarakat terkait program Gempur Rokok Ilegal.
Edukasi diberikan kepada pengusaha tempat penjualan eceran, pengusaha jasa titipan, agen travel, dan pengelola terminal di wilayah Kota Jambi.
Bea Cukai di sejumlah daerah makin gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. Terlebih setelah tarif cukai baru berlaku 1 Februari 2021.
- Bea Cukai Berikan Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk Perusahaan Ini
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas Kawasan Berikat untuk PT Super Optics Jakarta Indonesia
- Bea Cukai Dorong Petumbuhan UMKM Lewat Asistensi dan Pembinaan
- Bea Cukai Lepas Ekspor Kacang Tunggak & Aneka Olahan Ikan ke Belanda
- Bea Cukai Lepas Ekspor Produk Kacang Tunggak hingga Ikan ke Belanda, Sebegini Nilainya