Tarif Cukai Baru Berlaku, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal

Tarif Cukai Baru Berlaku, Bea Cukai Makin Gencar Gempur Rokok Ilegal
Bea Cukai makin gencar mengampanyekan Gempur Rokok Ilegal. Foto: Bea Cukai.

Bea Cukai Teluk Bayur di Sumatera Barat secara konsisten melancarkan program Gempur Rokok Ilegal.

Dalam operasi pasar yang dilakukan selama tiga hari oleh petugas Bea Cukai Teluk Bayur, diamankan 36.520 batang rokok berbagai merek tanpa pita cukai atau dilekati pita cukai palsu.

“Perkiraan nilai barang menapai Rp37,24 juta dengan potensi kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp20 juta,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Bayur Hilman Satria.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi terkait ciri-ciri rokok ilegal. Hal tersebut ditujukan agar masyarakat lebih paham akan dampak negatif dari rokok ilegal.

Di Pulau Jawa, Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Malang sebagai unit yang mengawasi langsung di wilayah produksi rokok juga gencar melakukan program Gempur Rokok Ilegal.

Bea Cukai Kudus melakukan tindakan represif lewat penindakan terhadap sebuah kendaraan yang disinyalir membawa rokok ilegal. Petugas juga mengamankan sopir berinisial AA (36) dan kernet berinisial AVV (29) dengan barang bukti rokok ilegal.

“Dari pengejaran yang dilakukan di wilayah Jalan Lingkar Timur, Mejobo, Kudus, petugas berhasil mengamankan kendaraan yang menjadi target operasi dan 336.000 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp 342,7 juta yang diangkut di dalamnya," kata Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo.

Bea Cukai Malang melakukan penyuluhan saat operasi pasar di Kecamatan Sumberpucung, Kromengan, dan Kabupaten Malang.

Bea Cukai di sejumlah daerah makin gencar melaksanakan operasi Gempur Rokok Ilegal. Terlebih setelah tarif cukai baru berlaku 1 Februari 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News