Tarif Cukai Hasil Tembakau Bakal Digeber di 2022, Sri Mulyani: Kami Sudah Merumuskan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meningkatkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2022 yang dilatarbelakangi oleh faktor kesehatan hingga tenaga kerja.
“Untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami nanti akan menjelaskan kebijakan CHT begitu kami sudah merumuskan mengenai beberapa dalam penetapan tarif CHT,” kata Sri Mulyani seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/8).
Di sisi lain, Sri Mulyani masih belum menjelaskan secara detil mengenai rencana kenaikan tarif CHT tersebut mengingat pemerintah harus merumuskan berbagai kebijakan terlebih dahulu.
Menurutnya, ada beberapa faktor yang menjadi dasar kenaikan CHT.
Pertama, kata dia, dari sisi kesehatan karena sebagai langkah pengendalian prevalensi perokok anak.
Kedua, lanjut Sri Mulyani, yaitu dari sisi tenaga kerja terutama buruh yang bekerja di dalam Industri Hasil Tembakau (IHT) dan ketiga adalah mempertimbangkan keberlangsungan para petani tembakau.
"Keempat yaitu hitungan kenaikan tarif CHT terhadap penerimaan negara dan kelima adalah sebagai upaya pemberantasan rokok ilegal," kata dia.
Tak hanya itu, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga berencana mengimplementasikan perluasan barang kena cukai (BKC) pada tahun depan dengan tetap memperhatikan situasi pemulihan dan ekonomi.
Menkeu Sri Mulyani bakal menggeber penerimaan cukai, melalui sejumlah kebijakan yang sedang digodok.
- Bea Cukai Tindak Rokok Ilegal di Kendari, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Ratusan Juta
- Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen Mulai Tahun Depan, Ini Saran Pengamat untuk Pemerintah
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025
- Waspada Efek Luar Biasa dari Kenaikan PPN 12 Persen
- PPN Bakal Naik 12 Persen, Gaikindo Merespons Begini
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan