Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan cukai hasil tembakau (CHT) rokok rata-rata sebesar 10 persen per 1 Januari 2023.
Kenaikan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191 Tahun 2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah terus menggunakan instrumen cukai untuk mengendalikan produksi hasil tembakau dan meningkatkan edukasi bahaya merokok kepada masyarakat.
Adapun setiap kelompok rokok memiliki persentase kenaikan cukai rokok yang berbeda, seperti golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek tangan (SKT).
Kenaikan tarif cukai sigaret rata-rata 10 persen pada tahun 2023-2024, sementara khusus tarif cukai jenis SKT maksimum 5 persen.
Kemudian, hasil tembakau rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) tarif cukainya juga mengalami kenaikan rata-rata 15 persen dan 6 persen setiap tahunnya untuk dua tahun ke depan.
Selanjutnya, mengacu pada persentase kenaikan harga yang diumumkan pemerintah.
Berikut perincian harga rokok per batang yang mulai berlaku tahun ini:
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Simak selengkapnya!
- Bea Cukai Probolinggo Musnahkan Barang Hasil Penindakan Sepanjang 2024, Ada Rokok
- Struktur Lengkap Danantara, Ada Jokowi, Sri Mulyani hingga Pandu Sjahrir
- Jelang Lebaran 2025, Harga Pangan Naik, Nyaris di Semua Komoditas
- MPKI: Kepala Daerah Bertanggung Jawab Melindungi Ekosistem Pertembakauan Nasional
- IHSG Melemah Lagi, Pembatalan RUU TNI Bisa Meredakan Pasar
- Baru 11 Pemda Salurkan THR PNS & PPPK, Menkeu Ungkap Penyebabnya