Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
Senin, 02 Januari 2023 – 10:07 WIB
![Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2022/10/19/bea-cukai-kian-gencar-dalam-memberantas-peredaran-rokok-ileg-renn.jpg)
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Ilustrasi: dok Bea Cukai
- SKT golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
- SKT Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
5. Harga Rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Harga Rokok Jenis Tembakau Iris (TIS)
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Simak selengkapnya!
BERITA TERKAIT
- Peredaran Rokok Ilegal Makin Meningkat, Negara Boncos Hingga Rp 97,81 Triliun?
- Begini Cara Bea Cukai Edukasi tentang Kepabeanan ke Anak-anak Usia Dini, Menyenangkan
- Bu Sri Mulyani Bertitah, Tenaga Honorer Tidak Akan Terkena PHK
- Bea Cukai Ajak Civitas Akademika dan Generasi Muda Memahami Hal Penting Ini
- Gita Wirjawan dan Sri Mulyani Bicara Menjaga Stabilitas Fiskal RI di Tengah Ketidakpastian Global
- Terima Kunjungan Delegasi Malaysia & Kamboja, Bea Cukai Memperkuat Kerja Sama Bilateral