Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
Senin, 02 Januari 2023 – 10:07 WIB

Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Ilustrasi: dok Bea Cukai
- SKT golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 720.
- SKT Golongan III harga jual eceran paling rendah Rp 605.
4. Harga Rokok Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.055 per batang.
5. Harga Rokok Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM)
- Golongan I harga jual eceran paling rendah Rp 860.
- Golongan II harga jual eceran paling rendah Rp 200, tidak berubah dari tahun ini
6. Harga Rokok Jenis Tembakau Iris (TIS)
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Simak selengkapnya!
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat