Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Terbaru Harga Rokok 2023
Senin, 02 Januari 2023 – 10:07 WIB

Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Ilustrasi: dok Bea Cukai
Harga jual paling rendah Rp 55-180, tidak berubah dari tahun ini
7. Harga Rokok Daun atau Klobot (KLB)
Harga jual paling rendah Rp 290, tidak berubah.
8. Harga Rokok Cerutu (CRT)
Harga jual paling rendah Rp 495 - Rp 5.500, tidak berubah.(mcr28/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Berikut daftar harga rokok setelah ada kenaikan tarif cukai 2023. Simak selengkapnya!
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Wenti Ayu Apsari
BERITA TERKAIT
- Sri Mulyani Laporkan Defisit APBN Februari, Jangan Kaget ya!
- IHSG Melaju di Zona Hijau, Pengaruh THR Cair 100 Persen?
- Ini Tindak Lanjut Pelanggaran Cukai di Magetan Setelah Sanksi Administrasi Terbayarkan
- Ekspor Tembakau Iris ke Jepang, PT Taru Martani Dapat Fasilitas Ini dari Bea Cukai
- Presiden Direktur Sampoerna Paparkan Strategi Keberhasilan Perusahaan
- Apakah THR PNS & PPPK Cair Penuh? Sri Mulyani Menjawab Singkat