Tarif Cukai Rokok 12 Persen Dinilai Mematikan Sektor IHT
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikkan cukai rokok sebesar 12 persen dinilai tidak akan menurunkan prevalensi masyarakat merokok, tetapi justru menutup kesempatan kerja di industri rokok.
Hal ini lantaran banyak pabrik rokok yang akan mengurangi tenaga kerja.
Menurut Ketua Koalisi Tembakau, Bambang, kenaikan cukai tersebut juga menyuburkan rokok illegal dan merugikan pemerintah sendiri.
“Konsumsi rokok saat ini faktanya memang meningkat akan tetapi hal tersebut juga didorong makin maraknya peredaran rokok illegal. Hal tersebut diakibatkan peralihan para perokok dari rokok ber-merk kepada rokok illegal & Tingwe atau tembakau lintingan yang harganya jauh lebih ekonomis. Sementara rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikkan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Bambang.
Bambang menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk menurunkan cukai rokok karena yakin dengan turunnya cukai rokok akan mengurangi produksi rokok illegal.
Jika cukai rokok turun, rokok illegal juga akan turun, pemasukan negara dari cukai rokok justru akan meningkat.
Nyatanya pemerintah lebih memilih menaikan cukai rokok, yang berakibat menaikan jumlah rokok illegal di pasaran dalam negeri yang jelas jelas merugikan negara.
Bambang juga menyesalkan, kenaikan cukai rokok yang tinggi kembali dilakukan pada saat pendemic Covid 19 masih belum hilang.
Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikkan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal.
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pemerintah Diharapkan Memperhatikan Industri Tembakau setelah Terbit PP Kesehatan
- Mufida DPR Ingatkan Kemenkes Banyak Mendengar saat Menyusun RPMK
- Kenaikan Harga Jual Eceran Dinilai Makin Suburkan Rokok Ilegal
- Pengumuman, Harga Rokok Naik pada 2025
- Soal Rancangan Permenkes, APTI: Petani Bakal Kesulitan Menjual Tembakau