Tarif Cukai Rokok 12 Persen Dinilai Mematikan Sektor IHT
jpnn.com, JAKARTA - Kenaikkan cukai rokok sebesar 12 persen dinilai tidak akan menurunkan prevalensi masyarakat merokok, tetapi justru menutup kesempatan kerja di industri rokok.
Hal ini lantaran banyak pabrik rokok yang akan mengurangi tenaga kerja.
Menurut Ketua Koalisi Tembakau, Bambang, kenaikan cukai tersebut juga menyuburkan rokok illegal dan merugikan pemerintah sendiri.
“Konsumsi rokok saat ini faktanya memang meningkat akan tetapi hal tersebut juga didorong makin maraknya peredaran rokok illegal. Hal tersebut diakibatkan peralihan para perokok dari rokok ber-merk kepada rokok illegal & Tingwe atau tembakau lintingan yang harganya jauh lebih ekonomis. Sementara rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikkan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal,” papar Bambang.
Bambang menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan kepada pemerintah untuk menurunkan cukai rokok karena yakin dengan turunnya cukai rokok akan mengurangi produksi rokok illegal.
Jika cukai rokok turun, rokok illegal juga akan turun, pemasukan negara dari cukai rokok justru akan meningkat.
Nyatanya pemerintah lebih memilih menaikan cukai rokok, yang berakibat menaikan jumlah rokok illegal di pasaran dalam negeri yang jelas jelas merugikan negara.
Bambang juga menyesalkan, kenaikan cukai rokok yang tinggi kembali dilakukan pada saat pendemic Covid 19 masih belum hilang.
Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikkan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal.
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI