Tarif Cukai Rokok 12 Persen Dinilai Mematikan Sektor IHT
“Sektor ekonomi nasional kan sedang hancur hancurnya. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19 belum pulih,” tegas Bambang.
Pendapat yang sama disampaikan pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI), Hilmi Rahman Ibrahim.
Menurut Hilmi, Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikan cukai rokok yang cukup tinggi pada saat ekonomi Indonesia sedang mengalami resesi adalah hal yang salah.
Harusnya pada saat kita mengalami resesi ekonomi, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi bukan justru memberatkan sektor ekonomi.
“Kita tidak boleh menutup mata, Industri hasil tembakau nasional kita menyerap jutaan tenaga kerja, menggerakan sektor ekonomi. Kalau kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan cukai 12,5 persen dan menaikan harga jual eceran, itu memberatkan bahkan dapat mematikan industri hasil tembakau," terang Hilmi.(chi/jpnn)
Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikkan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal.
Redaktur & Reporter : Yessy
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Jutaan Barang Ilegal, Nilainya Fantastis
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Penyeragaman Kemasan Rokok Dinilai Melanggar UU HAKI