Tarif Cukai Rokok 12 Persen Dinilai Mematikan Sektor IHT

Tarif Cukai Rokok 12 Persen Dinilai Mematikan Sektor IHT
Tembakau kering yang menjadi bahan baku rokok. Foto/ilustrasi: Ara Antoni/JPNN.Com

“Sektor ekonomi nasional kan sedang hancur hancurnya. Harusnya kenaikannya bisa ditekan, karena sampai saat ini proses recovery ekonomi karena pendemic covid 19  belum pulih,” tegas Bambang.

Pendapat yang sama disampaikan  pengamat kebijakan publik yang juga direktur Public Trust Institute (PTI), Hilmi Rahman Ibrahim.

Menurut Hilmi, Kebijakan yang diambil pemerintah dengan menaikan cukai rokok yang cukup tinggi pada saat ekonomi Indonesia sedang mengalami resesi adalah hal yang salah.

Harusnya pada saat kita mengalami resesi ekonomi, kebijakan yang diambil adalah kebijakan yang mendorong pemulihan ekonomi bukan justru memberatkan sektor ekonomi.

“Kita tidak boleh menutup mata, Industri hasil tembakau nasional kita menyerap jutaan tenaga kerja, menggerakan sektor ekonomi. Kalau kemudian, pemerintah mengeluarkan kebijakan menaikan cukai 12,5 persen dan menaikan harga jual eceran,  itu memberatkan bahkan dapat mematikan industri hasil tembakau," terang Hilmi.(chi/jpnn)

Rokok bermerek yang legal karena cukai rokok dan harga jual ecerannya dinaikkan terus oleh pemerintah, menjadi semakin mahal.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News