Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen

Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depan. Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi yang diperkiraaan sebesar 5,3 persen.

 

Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Supriyanto mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan untuk menjaga target penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun. ”Sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun, dinaikkan 5 persen rata-rata,” katanya di Jakarta, Rabu (13/10).

Kenaikan tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya. ”Tapi distribusi untuk tiap jenis beda-beda. Untuk rokok putih lain, rokok kretek lain. Untuk yang banyak nyerap tenaga kerja,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata juga menyatakan, kenaikan itu adalah angka yang realistis. Menurut Bea Cukai, belum akan menaikkan tarif Cukai Rokok sampai 57 persen sesuai batas maksimal undang-undang karena pertimbangan tenaga kerja. ”Kenaikan itu nanti dihitung rata-rata, karena banyak aspek seperti tenaga kerja yang kita pikirkan,” ujarnya.

 

JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depan. Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News