Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:26 WIB

Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depan. Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi yang diperkiraaan sebesar 5,3 persen.
Pjs Kepala Badan Kebijakan Fiskal Agus Supriyanto mengungkapkan, kenaikan tarif cukai rokok tahun depan dilakukan untuk menjaga target penerimaan negara sebesar Rp 2 triliun. ”Sekadar menjaga nilai riilnya tidak turun, dinaikkan 5 persen rata-rata,” katanya di Jakarta, Rabu (13/10).
Baca Juga:
Kenaikan tersebut akan berbeda-beda berdasarkan jenisnya. ”Tapi distribusi untuk tiap jenis beda-beda. Untuk rokok putih lain, rokok kretek lain. Untuk yang banyak nyerap tenaga kerja,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Thomas Sugijata juga menyatakan, kenaikan itu adalah angka yang realistis. Menurut Bea Cukai, belum akan menaikkan tarif Cukai Rokok sampai 57 persen sesuai batas maksimal undang-undang karena pertimbangan tenaga kerja. ”Kenaikan itu nanti dihitung rata-rata, karena banyak aspek seperti tenaga kerja yang kita pikirkan,” ujarnya.
JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depan. Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang