Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:26 WIB
Dia menambahkan, bisnis rokok secara langsung pada tahap produksinya melibatkan sekitar dua juta tenaga kerja, sedangkan dampak tidak langsung memberikan penghidupan pada enam juta tenaga kerja di Indonesia. Dengan alasan itulah, pihaknya merumuskan kenaikan tarif cukai secara mendalam. Kenaikan tarif yang moderat pun menjadi pilihan agar tenaga kerja tidak terpengaruh.
Baca Juga:
”Yang dinaikkan, cukai itu kan tergantung tarif. Kalau produksi naik. Tapi itu dibatasi. Jadi saya kira kalau kenaikan moderat,” katanya. Kendat demikian, pihaknya belum bisa memberika kepastian kenaikan tarif setiap jenis rokok. Hal itu masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut dengan asosiasi dan stakeholder. (lum)
JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depan. Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
- Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
- SheTrades Buka Peluang Pengusaha Perempuan RI Go International
- TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
- Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
- Shell Membantah Bakal Tutup SPBU di Indonesia