Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
Kamis, 14 Oktober 2010 – 08:26 WIB

Tarif Cukai Rokok Diusulkan Naik 5 Persen
Dia menambahkan, bisnis rokok secara langsung pada tahap produksinya melibatkan sekitar dua juta tenaga kerja, sedangkan dampak tidak langsung memberikan penghidupan pada enam juta tenaga kerja di Indonesia. Dengan alasan itulah, pihaknya merumuskan kenaikan tarif cukai secara mendalam. Kenaikan tarif yang moderat pun menjadi pilihan agar tenaga kerja tidak terpengaruh.
Baca Juga:
”Yang dinaikkan, cukai itu kan tergantung tarif. Kalau produksi naik. Tapi itu dibatasi. Jadi saya kira kalau kenaikan moderat,” katanya. Kendat demikian, pihaknya belum bisa memberika kepastian kenaikan tarif setiap jenis rokok. Hal itu masih harus menunggu pembahasan lebih lanjut dengan asosiasi dan stakeholder. (lum)
JAKARTA – Pemerintah mengusulkan kenaikan tarif cukai rokok sebesar lima persen tahun depan. Rencana kenaikan ini disesuaikan dengan laju inflasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang