Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
Selasa, 14 Oktober 2014 – 21:06 WIB

Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan rokok. Pelaku usaha pun mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok keretek untuk menekan potensi PHK.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso menyatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari pelaku industri terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2015. "Tapi, pemerintah tetap berpendapat kalau cukai harus naik, termasuk untuk jenis SKT," ujarnya kemarin (13/10).
Sebagaimana diketahui, PT Gudang Garam Tbk pekan lalu mengumumkan program pensiun dini terhadap ribuan karyawannya, khususnya di pabrik SKT yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebelumnya, pada akhir Mei 2014, dua pabrik yang memproduksi SKT milik PT HM Sampoerna Tbk di Lumajang dan Jember juga ditutup. Bukan hanya itu, ribuan pabrik rokok SKT skala kecil pun sudah gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan
BERITA TERKAIT
- CV Hikmah Surabaya Arang Ekspor 2 Ribu Bag Bricket Asal Polewali Mandar ke Suriah
- Sepanjang 2024, Pelindo Petikemas Setor Kewajiban Ke Negara Capai Rp 1,94 Triliun
- Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Yogyakarta Gandeng Satpol PP Kulon Progo
- 2 Tahun Tak Ada Penerbangan Internasional, Status Bandara SMB II Palembang Bakal Dicabut
- HNSI: Koperasi Desa Merah Putih Momentum Tingkatkan Taraf Hidup Nelayan
- Sah! Pertamina Resmi Memimpin Clean Energy Task Force-ASCOPE