Tarif Cukai Rokok Keretek Tetap Naik
Selasa, 14 Oktober 2014 – 21:06 WIB
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan rokok. Pelaku usaha pun mendesak pemerintah agar tidak menaikkan cukai rokok keretek untuk menekan potensi PHK.
Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu Susiwijono Moegiarso menyatakan, pihaknya sudah mendengar masukan dari pelaku industri terkait rencana kenaikan tarif cukai rokok pada 2015. "Tapi, pemerintah tetap berpendapat kalau cukai harus naik, termasuk untuk jenis SKT," ujarnya kemarin (13/10).
Sebagaimana diketahui, PT Gudang Garam Tbk pekan lalu mengumumkan program pensiun dini terhadap ribuan karyawannya, khususnya di pabrik SKT yang memang paling banyak menyerap tenaga kerja. Sebelumnya, pada akhir Mei 2014, dua pabrik yang memproduksi SKT milik PT HM Sampoerna Tbk di Lumajang dan Jember juga ditutup. Bukan hanya itu, ribuan pabrik rokok SKT skala kecil pun sudah gulung tikar dalam beberapa tahun terakhir.
Baca Juga:
JAKARTA - Susutnya pangsa rokok jenis sigaret keretek tangan (SKT) memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh beberapa perusahaan
BERITA TERKAIT
- PT Marwi Indonesia Industrial Resmi Kantongi Izin Fasilitas Kawasan Berikat, Ini Harapannya
- Kementan-Pupuk Indonesia Teken Kontrak Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi di 2025
- Arief Poyuono Merespons Polemik PPN 12 Persen
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik, Jadi Sebegini Per Gram
- Demi Kemajuan Koperasi, Forkopi Menyerukan Diakhirinya Dualisme DEKOPIN
- Indef Beberkan Kondisi Ekonomi, PPN 12% Tak Realistis