Tarif Cukai Rokok Kompleks, Produsen Bisa Lakukan Kecurangan
jpnn.com, JAKARTA - Kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen untuk melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance).
Kondisi itu pun mengakibatkan harga rokok menjadi murah sehingga mudah dijangkau masyarakat.
Hal itu merupakan hasil riset dari dua peneliti Universitas Indonesia Vid Adrison dan Bagus Wahyu Prasetyo.
BACA JUGA: Tak ada Kenaikan Cukai Rokok pada 2019, Sampoerna Apresiasi Langkah Pemerintah
Menurut riset yang dipublikasikan dalam BMJ Journal tersebut, kenaikan tarif cukai yang dilakukan hampir setiap tahun tidak efektif menurunkan konsumsi masyarakat terhadap rokok.
Sebab, kenaikan cukai itu hanya membuat harga rokok di pasaran naik kurang dari satu persen.
’’Mengurangi jumlah tingkatan tarif cukai tampaknya menjadi solusi yang mungkin untuk mengurangi konsumsi rokok dalam jangka pendek,’’ ujar Vid di Jakarta kemarin (6/8).
Peneliti senior Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia tersebut menjelaskan, kompleksitas sistem cukai di industri hasil tembakau membuat kebijakan pemerintah mengenai kenaikan tarif cukai tidak efektif.
Kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen untuk melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance).
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini
- Gandeng Pemda, Bea Cukai Gelar Sosialisasi Aturan Cukai di Wilayah Jawa Tengah