Tarif Cukai Rokok Kompleks, Produsen Bisa Lakukan Kecurangan

Tarif Cukai Rokok Kompleks, Produsen Bisa Lakukan Kecurangan
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

Sistem tarif cukai ad valorem mendorong pelaku usaha produk hasil tembakau untuk menghindari pajak.

Selain itu, sistem tarif cukai rokok yang terdiri atas banyak kelompok (multi-tier) menjadi insentif bagi produsen rokok untuk memproduksi produk dalam golongan tarif cukai rendah.

Kesimpulan tersebut diperoleh berdasar analisis terhadap data brand dari 2005 hingga 2017.

Data yang digunakan meliputi harga banderol dari produsen, volume produksi, jenis rokok, tarif pajak yang berlaku, dan informasi mengenai afiliasi antara pabrikan yang satu dengan pabrikan lainnya.

Vid menjelaskan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai.

Dalam kebijakan itu, pada 2021 mendatang, jumlah layer hanya tersisa menjadi lima layer.

Namun, pemerintah menghentikan kebijakan tersebut pada 2 November 2018 lalu.

’’Sebagai akibat dari keputusan itu, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mengurangi konsumsi rokok melalui pengurangan layer,’’ tegasnya.

Kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen untuk melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News