Tarif Cukai Rokok Kompleks, Produsen Bisa Lakukan Kecurangan
Sistem tarif cukai ad valorem mendorong pelaku usaha produk hasil tembakau untuk menghindari pajak.
Selain itu, sistem tarif cukai rokok yang terdiri atas banyak kelompok (multi-tier) menjadi insentif bagi produsen rokok untuk memproduksi produk dalam golongan tarif cukai rendah.
Kesimpulan tersebut diperoleh berdasar analisis terhadap data brand dari 2005 hingga 2017.
Data yang digunakan meliputi harga banderol dari produsen, volume produksi, jenis rokok, tarif pajak yang berlaku, dan informasi mengenai afiliasi antara pabrikan yang satu dengan pabrikan lainnya.
Vid menjelaskan, Kementerian Keuangan sudah menyiapkan kebijakan penyederhanaan layer tarif cukai.
Dalam kebijakan itu, pada 2021 mendatang, jumlah layer hanya tersisa menjadi lima layer.
Namun, pemerintah menghentikan kebijakan tersebut pada 2 November 2018 lalu.
’’Sebagai akibat dari keputusan itu, pemerintah telah kehilangan peluang untuk mengurangi konsumsi rokok melalui pengurangan layer,’’ tegasnya.
Kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen untuk melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance).
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas