Tarif Cukai Rokok Kompleks, Produsen Bisa Lakukan Kecurangan
Dari hasil penelitian, pengurangan satu layer akan meningkatkan harga rokok 2,9 persen.
Dengan asumsi elastisitas harga permintaan di Indonesia 0,6 seperti yang ditemukan Adioetomo Djutaharta, akan ada pengurangan 1,74 persen dalam konsumsi rokok.
’’Total rokok pada 2017 sekitar 330 miliar batang. Pengurangan 1,74 persen tersebut setara dengan 5,7 miliar batang. Sistem cukai spesifik dengan layer yang lebih sederhana memiliki dampak lebih besar terhadap peningkatan penerimaan negara dan pengurangan konsumsi,’’ ucapnya.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Rofyanto Kurniawan menyatakan, pemerintah akan kembali melanjutkan kebijakan penyederhanan layer tarif cukai.
’’Kami akan melanjutkan untuk memperbaiki pelaksanaan dari kebijakan cukai rokok. Sebab, semakin banyak tarif, pengawasannya semakin kompleks dan terjadi penyalahgunaan,’’ paparnya. (ken/c22/oki)
Kompleksitas sistem cukai yang ada di Indonesia saat ini membuka celah sebagian produsen untuk melakukan penghindaraan cukai (tax avoidance).
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Kebijakan Kemenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dipertanyakan, RPMK Dikritik
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas