Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan
jpnn.com, JAKARTA - Persoalan kesehatan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menaikkan tarif cukai rokok pada 2018 mendatang.
Dalam ratas yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, tarif cukai rokok ditetapkan naik rata-rata 10,04 persen.
Kenaikan tarif itu akan memengaruhi harga produk tembakau yang beredar tahun depan.
''Di situ ada banyak pertimbangan. Petani tembakau, pekerja yang hidup di pabrik rokok, ada sisi kesehatan, maupun rokok ilegal,'' terang Jokowi setelah menutup kongres Legiun Veteran Republik Indonesia di Jakarta kemarin.
Sejumlah aspek lain juga menjadi bahasan sehingga ketemu angka 10,04 persen.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, dalam jangka panjang, pemerintah semakin memperhatikan para pekerja yang terkait dengan tembakau.
Khususnya petani tembakau. Presiden sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang.
''Itu dilakukan agar mereka mempersiapkan penanaman produk lainnya dalam jangka waktu ke depan,'' tuturnya.
Presiden Jokowi sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang
- Penundaan Kenaikan Cukai Rokok Dinilai Mengancam Kesehatan Masyarakat
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- Peneliti & Pakar Sepakat Cukai Rokok Perlu Dinaikkan Demi Tekan Jumlah Perokok
- Penyederhanaan Struktur Tarif Cukai Dinilai Bakal Suburkan Rokok Ilegal
- Soal Rencana Kenaikan Cukai Rokok, Ketua DPD RI Beri Solusi Agar IHT Tidak Terimbas
- Bea Cukai Gelar Operasi Rokok Ilegal Secara Serentak di 4 Wilayah Ini