Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan

Tarif Cukai Rokok Naik 10 Persen Tahun Depan
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

Tujuannya, ketika nanti negara semakin memenuhi aspek kesehatan dalam hal produk tembakau, para petani yang terdampak itu langsung bisa mendapatkan alternatif penghasilan setelah tidak lagi memproduksi tembakau.

Ani -sapaan karibnya- menyebutkan, kenaikan tarif cukai tersebut berlaku mulai 1 Januari 2018.

Pengamat perpajakan Yustinus Prastowo mengungkapkan, pihaknya sepakat kenaikan tarif cukai 2018 dianggap moderat.

Meski begitu, dia menekankan bahwa kenaikan tersebut belum bisa memberikan ruang industri untuk bernapas.

Pertimbangan itu atas dasar kenaikan tarif 2018 yang sedikit lebih rendah dibandingkan dua tahun terakhir, yang mana pada 2017 sebesar 10,54 persen dan 2016 sebesar 11,3 persen.

Pada saat yang sama, pertumbuhan produksi rokok negatif sejak 2014.

Dari sisi pertumbuhan alami, kenaikan tarif 2018 masih lebih tinggi dibandingkan angka PDB maupun inflasi 2018, yaitu 8,9 persen.

''Ekstensifikasi menjadi penting agar penerimaan lebih terjamin,'' jelasnya kemarin.

Presiden Jokowi sudah meminta agar para menteri terkait memikirkan nasib para petani tembakau dalam jangka panjang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News