Tarif Cukai SKT tak Naik, Petani Tembakau dan Cengkih Bakal Terlindungi
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk melindungi para petani tembakau dan cengkih melalui kebijakan yang berpihak pada segmen padat karya, yaitu sigaret kretek tangan (SKT).
Salah satunya adalah dengan tidak menaikkan tarif cukai dan harga jual eceran segmen SKT, yang banyak menyerap tembakau dan cengkih. Pasalnya, kenaikan tarif pada SKT bisa menurunkan jumlah permintaan sehingga berimbas kepada serapan tembakau dan cengkih.
"Di dalam satu batang rokok SKT, terdapat 2 gram tembakau. Hal ini jauh lebih banyak ketimbang rokok buatan mesin," ujar Presiden Direktur PT HM Sampoerna Tbk Mindaugas Trumpaitis belum lama ini.
Kebijakan ini dinilai penting bagi kelangsungan hidup para petani tembakau dan cengkih, yang turut terimbas akibat pandemi COVID-19, serta kenaikan tarif cukai yang signifikan pada 2020.
Hingga paruh pertama 2020, volume industri hasil tembakau mengalami penurunan hingga 15 persen. Diperkirakan, industri masih terus terimbas pandemi COVID-19 pada 2021.
Mindaugas mengatakan, Sampoerna bersama pemasok tembakaunya, mendorong produksi yang berkelanjutan melalui program kemitraan yang dinamakan Sistem Produksi Terpadu yang telah berjalan sejak 2009.
Program kemitraan ini menjangkau lebih dari 27 ribu petani dan melalui program ini, petani mitra mendapatkan dukungan teknis, termasuk bantuan pertanian berupa mesin penyiang, serta jaminan serapan panen sesuai kualitas dan kuantitas yang disepakati.
Sebelumnya Direktur Tanaman Semusim dan Rempah Kementerian Pertanian Hendratmojo Bagus Hudoro mengatakan kemitraan bisa menjadi solusi. Dengan sistem kemitraan, pabrikan atau industri mendapatkan pasokan yang kontinu.
Kenaikan tarif pada SKT bisa menurunkan jumlah permintaan sehingga berimbas kepada serapan tembakau dan cengkih.
- Peredaran Rokok Ilegal Meroket, Pemerintah Harus Segera Bertindak
- Tanggapi Polemik Rancangan Permenkes Kemasan Seragam, DPR: Lindungi Tenaga Kerja dan Petani Tembakau
- Rokok Ilegal Merajalela, Negara Rugi Rp 5,76 Triliun Akibat Kenaikan Tarif Cukai
- APTI Anggap PP 28/2024 dan RPMK Membunuh Petani Tembakau
- Bea Cukai Kembali Lanjutkan Operasi Gempur II 2024
- PD FSP RTMM-SPSI DIY Punya 3 Rekomendasi untuk Calon Kada di Kulon Progo