Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di lapangan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan disebabkan karena komunikasi yang kurang intensif pihak-pihak terkait.
Dia menegaskan, harusnya Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi dulu kebijakan dengan pemerintah daerah sebelum memberlakukan kebijakan atau sebuah peraturan.
“Masalahnya sering kebijakan menteri itu tidak dipertimbangkan layak atau tidak, sehingga muncul kontradiksi dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, soal kondisi lapangan, komunikasi dan persoalan urgensi dari kebijakan tersebut,” kata Adrinof, Kamis (2/8).
Disebutkan, contoh kebijakan itu antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 191.04/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau, PMK 241.11/2010 tentang bebas bea masuk impor beras, PMK 147.04/2011 tentang kawasan berikat, PMK 167.11/2011 tentang kenaikan tarif cukai, dan banyak kebijakan lainnya.
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024