Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:38 WIB
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di lapangan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan disebabkan karena komunikasi yang kurang intensif pihak-pihak terkait.
Dia menegaskan, harusnya Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi dulu kebijakan dengan pemerintah daerah sebelum memberlakukan kebijakan atau sebuah peraturan.
“Masalahnya sering kebijakan menteri itu tidak dipertimbangkan layak atau tidak, sehingga muncul kontradiksi dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, soal kondisi lapangan, komunikasi dan persoalan urgensi dari kebijakan tersebut,” kata Adrinof, Kamis (2/8).
Disebutkan, contoh kebijakan itu antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 191.04/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau, PMK 241.11/2010 tentang bebas bea masuk impor beras, PMK 147.04/2011 tentang kawasan berikat, PMK 167.11/2011 tentang kenaikan tarif cukai, dan banyak kebijakan lainnya.
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di
BERITA TERKAIT
- Bahas Swasembada Jagung, Mentan Amran Diskusi dengan Kapolri Jenderal Listyo
- 31 TJSL 2024 dari SPSL Berdampak Luas Bagi Masyarakat
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- Target Beroperasi 2027, Pabrik Semen Baru di Papua Siap Garap Indonesia Timur
- Begini Kronologi iPhone 16 Masuk ke Indonesia
- Jangan Kaget, Sebegini Total Duit yang Dikeluarkan Pemerintah untuk IKN