Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:38 WIB

Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di lapangan yang dikeluarkan Kementerian Keuangan disebabkan karena komunikasi yang kurang intensif pihak-pihak terkait.
Dia menegaskan, harusnya Kementerian Keuangan melakukan sosialisasi dulu kebijakan dengan pemerintah daerah sebelum memberlakukan kebijakan atau sebuah peraturan.
“Masalahnya sering kebijakan menteri itu tidak dipertimbangkan layak atau tidak, sehingga muncul kontradiksi dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan, soal kondisi lapangan, komunikasi dan persoalan urgensi dari kebijakan tersebut,” kata Adrinof, Kamis (2/8).
Disebutkan, contoh kebijakan itu antara lain, Peraturan Menteri Keuangan (PMK Nomor 191.04/2010 tentang tarif cukai hasil tembakau, PMK 241.11/2010 tentang bebas bea masuk impor beras, PMK 147.04/2011 tentang kawasan berikat, PMK 167.11/2011 tentang kenaikan tarif cukai, dan banyak kebijakan lainnya.
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis
- Waspada! Prediksi Kebijakan Donald Trump Bisa Picu Resesi di Indonesia
- Bank DKI Terapkan Operasional Terbatas Selama Pemeliharaan Sistem, Sampai Kapan?
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rawit Masih Rp 91.600 Per Kilogram
- Polda Jateng: Lonjakan Arus H+1 hingga H+3 Jadi Anomali Mudik Lebaran 2025