Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:38 WIB
Lebih lanjut, Adrinof mencontohkan soal PMK 241.11/2010 yang banyak ditentang kalangan DPR dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, ini menunjukkan ada ketidaksinkronan di lapangan. “Kurangnya sosialisasi sehingga memunculkan resistensi,” beber dia.
Baca Juga:
Demikian juga PMK 191.04/2010, menurut dia, sejak dua tahun lalu dikeluarkan tetapi juklaknya baru terbit Juni 2012 oleh Dirjen Bea Cukai. “Ini bisa jadi akibat kejar target untuk realisasi anggaran dan perhitungan lainnya,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut dia, para pihak terkait diajak komunikasi sehingga dapat diketahui kelebihan dan keunggulan dari PMK tersebut. “Untuk PMK 191.04/2010 misalnya, sebaiknya para pelaku industri di bidang tembakau bisa diajak bicara, karena menyangkut industri dan lapangan kerja,” kata dia.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), Johny, menambahkan sebagai pelaku dunia usaha sangat percaya dan mendukung dengan adanya peraturan yang wajar dan turut berperan bagi mendorong iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di
BERITA TERKAIT
- Aplikasi Pemesanan AirAsia jadi yang Terbaik versi World Travel Tech Awards 2024
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650