Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:38 WIB

Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Lebih lanjut, Adrinof mencontohkan soal PMK 241.11/2010 yang banyak ditentang kalangan DPR dan pemangku kepentingan lainnya. Menurutnya, ini menunjukkan ada ketidaksinkronan di lapangan. “Kurangnya sosialisasi sehingga memunculkan resistensi,” beber dia.
Baca Juga:
Demikian juga PMK 191.04/2010, menurut dia, sejak dua tahun lalu dikeluarkan tetapi juklaknya baru terbit Juni 2012 oleh Dirjen Bea Cukai. “Ini bisa jadi akibat kejar target untuk realisasi anggaran dan perhitungan lainnya,” jelasnya.
Seharusnya, lanjut dia, para pihak terkait diajak komunikasi sehingga dapat diketahui kelebihan dan keunggulan dari PMK tersebut. “Untuk PMK 191.04/2010 misalnya, sebaiknya para pelaku industri di bidang tembakau bisa diajak bicara, karena menyangkut industri dan lapangan kerja,” kata dia.
Ketua Gabungan Pengusaha Rokok Malang (Gaperoma), Johny, menambahkan sebagai pelaku dunia usaha sangat percaya dan mendukung dengan adanya peraturan yang wajar dan turut berperan bagi mendorong iklim usaha dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di
BERITA TERKAIT
- Telkom Lewat IndiBiz Buka Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang dan Bakauheni
- Trump Terapkan Bea Masuk Tinggi ke Produk RI, Misbakhun Punya Saran untuk Pemerintah & BI
- Ekonom Ungkap Komoditas yang Bakal Terdampak Kebijakan Tarif Trump
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif