Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi

Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Tarif Cukai Tembakau Minim Sosialisasi
Dalam hal terkait dengan penerbitan atau pemberlakuan peraturan dimaksud pada formulasi peraturan dapat berpengaruh dalam industri rokok nasional. Namun, dia menilai, keluarnya PMK 191.04/2010 ini terkesan terburu-buru dan tanpa adanya sosialisasi yang baik terhadap para "stakeholders" maupun asosiasi dari industri rokok yang terkait. “Setiap peraturan yang dikeluarkan di dalam industri rokok, biasanya mempunyai dampak yang luas dan bukan hanya terkait dengan cukai dan pendapatan pemerintah saja”, ujar Johny.

           

Kesan terburu buru ini tercermin dengan ketidak siapan akan adanya Juklak maupun Juknis yang baru diterbitkan setelah 18 bulan peraturan ini dikeluarkan.  Seperti yang disebutkan diatas, kesan tidak adanya koordinasi dengan direktorat ataupun instansi yang terkait terkesan kental terjadi dimana sampai saat ini baru juklak dari dirjen Bea dan Cukai yang tersedia.

           

Sesuai dengan amanat PMK 191 perusahaan rokok yang memiliki hubungan istimewa (terkait kepemilikan), berimplikasi cukup berat dan membutuhkan waktu yang panjang dan energi yang besar. Konsolidasi perusahaan rokok dengan tingkat produksi kecil, dimaksudkan untuk peningkatan jenis cukai  dari tier rendah ke tier yang lebih tinggi. Hal ini dimaksudkan agar penerimaan cukai menjadi lebih besar, yang tentunya berdampak pada harga rokok. Dan Hal ini berpotensi akan mematikan pabrik rokok yang tidak mampu bersaing dan pada akhirnya akan berdampak pada pemutusan hubungan kerja. (boy/jpnn)

JAKARTA – Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia, Adrinof Chaniago, menegaskan, banyak aturan yang tak sinkron dengan kenyataan di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News