Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan
jpnn.com, JAKARTA - Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.
Pemerintah juga menunda penyesuaian harga jual elpiji 3 kilogram yang awalnya direncanakan naik Rp 1.000 per kg.
Akibat keputusan politis tersebut, pemerintah harus menambah anggaran subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Yang awalnya Rp 77,3 triliun menjadi Rp 103,1 triliun. Artinya, ada tambahan anggaran Rp 25,8 triliun.
Menko Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, kenaikan harga komoditas dunia membuat selisih harga jual dan harga keekonomian melebar.
Namun, karena pemerintah sudah memutuskan tidak menaikkan harga, anggaran subsidi energi harus ditambah.
”Kalau harganya disesuaikan, anggaran subsidi bisa tidak naik. Namun, (kenaikan harga) akan memengaruhi daya beli dan kesejahteraan masyarakat. Titik tengahnya adalah menunda kenaikan,” jelas Darmin pada akhir pekan lalu.
Mantan gubernur Bank Indonesia (BI) itu melanjutkan, tambahan alokasi anggaran subsidi tersebut diberikan untuk listrik, bahan bakar minyak, dan elpiji. Total kenaikan anggaran subsidi Rp 103,1 triliun.
Perinciannya, anggaran subsidi untuk listrik naik Rp 7 triliun dari Rp 45 triliun menjadi Rp 52 triliun. Kenaikan anggaran subsidi listrik disebabkan adanya perubahan asumsi anggaran Rp 1,4 triliun.
Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Komisi II Soroti Peralihan Subsidi BisKita dan Peran Perumda Trans Pakuan
- Jadi 9,55 Juta Ton, Ini Perincian Jumlah Pupuk Bersubsidi
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- Beli Gas Melon dengan KTP Bisa Jadi Solusi Agar Subsidi Tepat Sasaran
- Anies Ingin Biaya Pendidikan Lebih Kecil, Negara Memberi Subsidi