Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan
Senin, 10 Juli 2017 – 05:51 WIB

Darmin Nasution. Foto: dok/JPNN.com
Yakni, subsidi pangan Rp 19,8 triliun, pupuk Rp 31,2 triliun, benih Rp 1,3 triliun, PSO Rp 4,3 triliun, dan subsidi pajak Rp 9,4 triliun.
Chief Economist SIGC Eric Alexander Sugandi menilai, pemerintah terpaksa menunda kenaikan harga elpiji dan listrik sebagai upaya untuk menjaga daya beli. Jika daya beli tergerus, pertumbuhan ekonomi akan terancam.
Apalagi, dampak kenaikan sejumlah tarif yang ditentukan pemerintah (administered prices) terhadap inflasi cukup besar.
”Jika subsidi ini disetujui, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif dasar listrik, harga gas elpiji, dan bahan bakar minyak sampai akhir tahun,” ungkapnya. (ken/c6/noe)
Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Eddy Soeparno Sampaikan Pentingnya Kebijakan Berbasis Data Ilmiah Saat Berbicara di UGM
- MUI Mengharamkan Orang Kaya Pakai LPG 3 Kilogram
- Bahlil Blak-blakan soal LPG, Potensi Subsidi Tak Tepat Sasaran hingga Rp 26 Triliun
- PB HMI Dukung Perbaikan Tata Kelola LPG 3 Kilogram
- Ini Usulan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno untuk Akhiri Polemik LPG 3 Kg, Kamu Setuju?
- Kompor Bahlil