Tarif Dasar Listrik Tidak Akan Dinaikkan
Senin, 10 Juli 2017 – 05:51 WIB
Yakni, subsidi pangan Rp 19,8 triliun, pupuk Rp 31,2 triliun, benih Rp 1,3 triliun, PSO Rp 4,3 triliun, dan subsidi pajak Rp 9,4 triliun.
Chief Economist SIGC Eric Alexander Sugandi menilai, pemerintah terpaksa menunda kenaikan harga elpiji dan listrik sebagai upaya untuk menjaga daya beli. Jika daya beli tergerus, pertumbuhan ekonomi akan terancam.
Apalagi, dampak kenaikan sejumlah tarif yang ditentukan pemerintah (administered prices) terhadap inflasi cukup besar.
”Jika subsidi ini disetujui, pemerintah tidak perlu menaikkan tarif dasar listrik, harga gas elpiji, dan bahan bakar minyak sampai akhir tahun,” ungkapnya. (ken/c6/noe)
Tarif dasar listrik tidak akan dinaikkan pada periode 1 Juli hingga 31 Desember 2017.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Berencana Alihkan Subsidi BBM jadi BLT, tetapi
- Komisi II Soroti Peralihan Subsidi BisKita dan Peran Perumda Trans Pakuan
- Jadi 9,55 Juta Ton, Ini Perincian Jumlah Pupuk Bersubsidi
- Pupuk Indonesia Tambah Alokasi Subsidi untuk Petani di Sumsel
- Beli Gas Melon dengan KTP Bisa Jadi Solusi Agar Subsidi Tepat Sasaran
- Anies Ingin Biaya Pendidikan Lebih Kecil, Negara Memberi Subsidi