Tarif Dasar Taksi Online Telah Disahkan, Tapi Belum Dijalankan
Minggu, 02 Juli 2017 – 22:24 WIB
Misalnya, yang dituturkan seorang driver taksi online bernama Sandy. "Belum ada kenaikan tarif," ucapnya.
Dia mengaku tidak keberatan bila mengikuti tarif baru yang ditetapkan pemerintah.
Namun, Sandy khawatir hal itu memberatkan konsumen. Taksi online, lanjut dia, menjadi pilihan konsumen karena memenuhi tiga hal.
Yakni, tarif murah, praktis, dan kecepatan. Mengenai penetapan uji kir, lanjut dia, ada taksi online yang belum mengikuti uji kelaikan tersebut.
"Banyak yang sudah ikut uji kir di lembaga swasta," ujar driver yang mengemudi taksi online selama setahun itu.
Sebab, jika semua armada taksi online diujikan di dishub, proses antrean menjadi panjang dan lama. (deb/c16/ano/jpnn)
Tarif dasar taksi online akhirnya telah disahkan. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengumumkan tarif dasar taksi online pada Sabtu siang (1/7).
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Pelaku Pengeroyokan Sopir Taksi Online di Tol Dalam Kota Jakarta Ditangkap
- Dipukul Oknum Polisi, Sopir Taksi Online Mengadu ke Polda
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- 2 Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap Polisi, Salah Satunya Mahasiswa di Jambi
- Detik-Detik Pembunuhan Sopir Taksi Online di Sukabumi, Pelakunya Sadis
- Tusukan Pisau BWK Mengenai Jantung Sopir Taksi Online di Semarang