Tarif Dokter Sama untuk Semua Kelas
Rabu, 30 Mei 2012 – 23:17 WIB
JAKARTA--Tarif dokter akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam aturan itu nantinya jasa dokternya akan diberlakukan sama mulai kelas III sampai I.
"RPP tentang BPJS masih digodok di Kementerian Kesehatan. Tapi kita upayakan dalam pemberlakuan BPJS, seluruh dokter akan mendapatkan tarif yang sama. Jadi tidak ada perbedaan dokter kelas III, II atau kelas I," ungkap Dirut PT Askes I Gede Subawa dalam rapat dengar pendapat yang dihelat Komisi IX DPR RI, Rabu (30/5).
Ditambahkannya, tidak adanya perbedaan tarif jasa dokter ini sebagai upaya memenuhi rasa keadilan bagi seluruh peserta BPJS, yakni rakyat Indonesia termasuk warga negara asing yang sudah tinggal enam bulan.
"Fasilitas (kamar) boleh beda, tapi layanan dasar kesehatan kita upayakan sama. Dokter juga sama tarifnya. Apalagi saya dengar katanya tarif dokter berbeda-beda tergantung kelas," ujarnya.
JAKARTA--Tarif dokter akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap