Tarif Dokter Sama untuk Semua Kelas
Rabu, 30 Mei 2012 – 23:17 WIB
Langkah ini mendapat dukungan dari anggota Komisi IX. Pasalnya, menurut Zubair, di rumah sakit ada perlakuan beda antara pelayanan pasien kelas III, II, dan I.
"Karena dokter kelas I tarifnya lebih banyak, dia yang lebih senang berkunjung ke pasien kelas I. Sedangkan pasien kelas II atau III datangnya sesekali saja. Kalau tarif jasanya disamaratakan, tidak ada alasan lagi bagi dokter untuk pilih-pilih pasien," terangnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA--Tarif dokter akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Ide Terobosan Baru soal Seleksi PPPK, Hapuskan Diskriminasi di UU ASN, 90 Ribu Honorer Bakal Menggugat
- Sudah Ada Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
- Pernyataan Terbaru Kepala BKN soal PPPK 2024 Tahap 2, Pakai Kata Tolong
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa