Tarif Impor Membuat Persaingan Harga Lebih Adil
Kamis, 24 Agustus 2017 – 23:29 WIB

Impor garam. Foto: JPG/Pojokpitu
Kinerja industri tembakau nasional sudah tidak bertumbuh sejak tahun 2014 dan terus mengalami penurunan. Oleh karenanya, kebijakan lartas yang sedang dirumuskan oleh Pemerintah seyogyanya jangan menjadi tambahan beban bagi industri dan harus memberikan grace period untuk memastikan kesiapan para pelaku usaha. (san/rmol)
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Denni Puspa Purbasari menyampaikan, kebijakan impor dengan skema tarif lebih baik dibandingkan skema kuota,
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Telepon Kadishub di Sela Retreat, Agung Nugroho Ingin Tarif Baru Parkir Terealisasi
- Simak Perincian & Perhitungan Barang yang Kena PPN 12 Persen
- Kemenhub Diminta Lebih Bijak soal Pelarangan Truk Sumbu 3 di Hari Besar Keagamaan
- Indonesia Impor Susu Besar-Besaran termasuk dari Malaysia, Peternak Protes
- Dua Menteri ini Apresiasi Kolaborasi Multi-Helix Sampoerna untuk Bantu UMKM Ekspor Produk
- Pemerintah Dorong Pengembangan Sistem Indonesia National Single Window