Tarif Interkoneksi Memang Harus Turun, Ini Alasannya
Meski demikian, lanjut dia, telah disepakati bersama bahwa regulator telekomunikasi Indonesia mempergunakan pendekatan LRIC sebagai cara untuk menghitung tarif.
“Sampai tahun 2015, PT Telkomsel ditetapkan sebagai acuan karena dianggap operator STBS paling efisien. Namun berdasarkan perhitungan terakhir, yang telah disampaikan dan diketahui oleh regulator, ada operator STBS lain yang dinyatakan paling efisien, dimana memiliki tarif interkoneksi paling rendah, bahkan jauh lebih rendah daripada Telkomsel. Meski demikian, regulator tetap mempergunakan angka perhitungan Telkomsel sebagai acuan perhitungan tarif telekomunikasi,” ujar Bambang yang juga pernah menjadi Komisioner KPPU 2000-2006.
Dalam pendekatan LRIC, salah satu faktor utama adalah prediksi kenaikan permintaan (demand) trafik dan weighted average cost of capital (WACC). Dengan mempergunakan pendekatan LRIC permintaan trafik yang meningkat mengakibatkan tarif telekomunikasi berpotensi turun.
“Dalam perhitungan dan disampaikan kepada regulator, tarif interkoneksi Telkomsel sebesar Rp204. Angka ini jauh lebih besar daripada angka yang dimiliki salah satu operator STBS. Hal ini menyebabkan tarif telekomunikasi menjadi mahal sekali,” jelasnya.
Bambang menilai apabila regulator tetap mempergunakan angka perhitungan Telkomsel sebagai acuan yang mengakibatkan sangat tingginya tarif telekomunikasi, maka konsumen berhak menuntut regulator dan Telkomsel karena menzalimi dan menyakiti hati konsumen serta bertentangan dengan ayat (3) Pasal 33 UUD, yang berbunyi “untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Untuk tidak membuat keadaan semakin silang pendapat dan argumen, serta mencegah regulator dituduh ikut menzalimi dan menyakiti hati rakyat consumer, dan apabila regulator tetap mempergunakan metode LRIC, Bambang menegaskan seyogyanya regulator segera melakukan perhitungan ulang tarif interkoneksi dengan mengacu kondisi operator yang paling efisien.
Hal ini dilakukan dalam upaya operator menetapkan tarif telekomunikasi yang berdampak untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sebagai upaya untuk mempromosikan dan mendorong persaingan usaha yang sehat di industri telekomunikasi, menurut Bambang, seharusnya tarif interkoneksi yang ditetapkan regulator merupakan tarif batas atas, bukan tarif batas bawah.
JAKARTA – Keptusan pemerintah menurunkan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26 persen berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi
- ICIIS 2024 Sukses, Shan Hai Map Optimistis Iklim Investasi Indonesia Makin Baik
- HUT ke-20 Bank Sumut Syariah, Pj Gubernur Minta Inovasi Dilanjutkan
- Peluncuran Online Eksklusif Heart Bag Kolaborasi Voneworld & Heart Evangelista, Hanya di Shopee
- DISPUSIP DKI Jakarta Beri Penghargaan kepada Penerbit & Mitra Kolaborasi
- TETO Rayakan Ultah Pertama dengan Bagikan Ratusan Ribu Produk Gratis di Jakarta
- Forum Bisnis Indonesia-Brasil Hasilkan Kerja Sama Bernilai USD 2,65 Miliar