Tarif Interkoneksi Memang Harus Turun, Ini Alasannya
Selasa, 09 Agustus 2016 – 14:35 WIB

Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Masing-masing operator akan menetapkan tarif pungut berdasarkan kondisi setempat (specific location), tarif pungut tidak dapat one fits size for all,” katanya.
Dengan skenario ini, operator yang memiliki tarif interkoneksi lebih rendah dibandingkan dengan operator lain akan tetap bertahan. Namun adalah salah satu tugas regulator agar tidak terjadi persaingan usaha saling mematikan.(rl/sam/jpnn)
JAKARTA – Keptusan pemerintah menurunkan tarif interkoneksi rata-rata sebesar 26 persen berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Iwan Sunito Siap Dukung Program 3 Juta Rumah Lewat Kolaborasi Swasta
- Rencana Impor Diklaim Tak Bakal Ganggu Swasembada Pangan Nasional
- Dirut Bank DKI Jamin Dana Nasabah Aman dan Non-tunai KJP Plus Tetap Lancar
- Harga Emas Antam Hari Ini 20 April 2025, UBS dan Galeri24 Sama Saja
- Transaksi Tabungan Emas Pegadaian Diproyeksikan Naik 10 Kali Lipat pada Akhir April
- 165.466 Kendaraan Meninggalkan Jabotabek saat Libur Panjang