Tarif KA Ekonomi Bersubsidi Batal Naik, Apa Alasannya?
jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi bersubsidi semula akan mulai berlaku untuk keberangkatan esok (7/7).
Namun, tiba-tiba PT Kereta Api Indonesia (KAI) membatalkan rencana tersebut, kemarin (5/7).
Dengan pembatalan ini, tarif KA-KA ekonomi bersubsidi akan kembali ke tarif lama. Sesuai dengan Peraturan Menhub No 35 tahun 2016 tentang tarif angkutan orang dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomii untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (PSO).
Adapun, dalam rencana kenaikan awal, tercatat 20 KA ekonomi yang akan terdampak. Diantaranya, KA Logawa rute Purwokerto-Surabaya Gubeng-Jember.
Tarif penumpang yang ditetapkan naik sebesar Rp 6 ribu per 24 Juni 2017 lalu ini akan kembali turun ke tarif semual. Yakni dari Rp 80 ribu menjadi Rp 74 ribu.
Ada juga KA Matarmaja rute Malang-Pasar Senen. Tarif penumpang rute tersebut kembali ke harga awal dari Rp 125 ribu per penumpang menjadi Rp 109 ribu per penumpang.
Lalu, KA Probowangi yang melayani rute Banyuwangi-Probolinggo-Surabaya Gubeng. Tarif turun dari Rp 65 ribu menjadi Rp 56 ribu per penumpang.
Bagi penumpang yang telah melakukan transaksi pembelian tiket KA-KA tersebut pada 24 Juni sampai dengan 4 Juli 2017, selisih biaya dapat diambil di stasiun-stasiun tujuan dengan menunjukkan boarding pass di loket stasiun.
Kebijakan kenaikan tarif kereta api (KA) ekonomi bersubsidi semula akan mulai berlaku untuk keberangkatan esok (7/7).
- Cegah Kecelakaan, KAI Divre III Palembang Tutup Perlintasan di Simpang-Payakabung
- KPK Periksa eks Dirut PT KA Properti Manajemen Yosep Ibrahim
- Makin Seru! Naik Kereta Rame-rame Dapat Diskon Hingga 10 Persen
- KAI Logistik Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Moda KA untuk Dorong Green Logistics
- Wujudkan Efisiensi & GCG dalam Penggunaan BBM Subsidi di Perkeretaapian, KAI Gandeng BPH Migas
- Usut Kasus Korupsi Kereta Api, KPK Panggil Plt Dirut PT KA Properti Manajemen