Tarif KA Lebaran Naik 20 Persen
Jumat, 15 Juli 2011 – 01:49 WIB
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menaikkan tarif kereta api angkutan khusus mudik lebaran tahun ini rata-rata sebesar 20 persen dibanding harga tiket lebaran pada tahun lalu. Kenaikan berlaku mulai keberangkatan sejak H-5 atau tanggal 25-29 Agustus.
"Secara umum, kenaikan tarif kereta api angkutan lebaran rata-rata naik 20 persen," ujar Direktur Komersial PT KAI Sulistyo Wimbo Hardjito di Jakarta, Kamis (14/7). Dia menjelaskan, tarif kereta api komersial untuk keberangkatan 23 Agustus-5 September 2011 akan diberlakukan dengan tarif terjauh atau ambang atas.
Baca Juga:
Sedangkan, untuk tiket kereta api angkutan lebaran kelas ekonomi tidak ada perubahan sesuai SK Kementerian Perhubungan yang berlaku. "Yang jelas, tarif KA komersil untuk tanggal 23 Agustus sampai 5 September 2011 diberlakukan tarif terjauh," katanya.
Wimbo mengatakan, bagi para pemudik yang akan menggunakan kareta api, sudah bisa memesan tiket pada 16 Juli atau 40 hari sebelum keberangkatan. Masa angkutan lebaran tahun ini ditetapkan selama 18 hari. Dimulai dari pra lebaran selama 5 hari (25-29 Agustus), sedangkan 11 harinya berlaku pasca lebaran (1-11 September). Puncak arus mudik diperkirakan pada H-3 atau 27 Agustus, dan arus balik pada H+3 atau 3 September.
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menaikkan tarif kereta api angkutan khusus mudik lebaran tahun ini rata-rata sebesar 20 persen dibanding
BERITA TERKAIT
- Anggota Dewan ini Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan PPN 12 Persen, Begini
- Standardisasi Kemasan Picu Kenaikan Rokok Ilegal
- Pantau Satgas Nataru Pertamina, Wakil Menteri ESDM Jamin Ketersediaan Energi di Medan
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- PPN 12% di Depan Mata, Investor Wajib Susun Strategi yang Lebih Adaptif
- Hamdalah, Mentan Amran Sulaiman Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Natal dan Tahun Baru