Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri
Rabu, 04 Januari 2017 – 20:36 WIB

Ilustrasi. Foto dok JPNN.com
Selain tawaran BPK untuk menaikkan tarif pajak kendaraan, lanjut Tito, peningkatan juga diajukan DPR.
"Kedua dari Banggar DPR hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata dia.
Karenanya, atas pertimbangan tersebut Polri menaikkan tarif pengurusan kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menutup harga material yang naik sekaligus memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online.
"SIM sudah online, STNK, BPKP juga online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung bisa menghemat," pungkas Tito.
JPNN.com - Tarif kendaraan bermotor bukan pajak dipastikan akan naik pada 6 Januari 2016 mendatang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- DPR Bahas RUU Kepariwisataan, Apa Misinya?
- Legislator Nilai Tak Lazim Penggunaan Pasal Perintangan Penyidikan Direktur JakTV
- DPR & MenPAN-RB Fokus Pemindahan ASN ke IKN, Honorer Kecewa
- Kanang Tekankan Peran Vital PJT I dan II Dukung Swasembada Pangan hingga IKN
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia