Tarif Kendaraan Bermotor Naik,Begini Penjelasan Kapolri
Rabu, 04 Januari 2017 – 20:36 WIB
Selain tawaran BPK untuk menaikkan tarif pajak kendaraan, lanjut Tito, peningkatan juga diajukan DPR.
"Kedua dari Banggar DPR hasil temuan mereka dengan harga itu termasuk terendah di dunia. Sehingga perlu dinaikkan karena daya beli masyarakat juga meningkat," kata dia.
Karenanya, atas pertimbangan tersebut Polri menaikkan tarif pengurusan kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menutup harga material yang naik sekaligus memberikan pelayanan sistem yang lebih baik yaitu online.
"SIM sudah online, STNK, BPKP juga online. Jadi orang tidak perlu pulang kampung bisa menghemat," pungkas Tito.
JPNN.com - Tarif kendaraan bermotor bukan pajak dipastikan akan naik pada 6 Januari 2016 mendatang.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- SKSG UI Puji Langkah Kapolri Dorong Pendekatan Keadilan Restoratif
- Jubir MA: Kerugian Negara di Kasus Korupsi Harus Nyata, Bukan Sebatas Potensi
- Kapolda Sumbar Kini Resmi Dijabat Irjen Gatot Tri Suryanta
- DPR Sebut Penurunan Biaya Haji Bisa Memperbaiki Citra Prabowo
- Baper soal Pancasila ala Willy Aditya
- Anggota DPR Didik Melon Mulai Berjalan Kaki dari Jakarta ke Boyolali