Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:54 WIB
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran tarif INA CBG`s akan disesuaikan dengan tipe dan kemampuan finansial masing-masing rumah sakit. Kepala Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan bahwa rumah sakit tipe A sudah cukup untuk menutupi biaya pengobatan para pasien KJS dengan tarif INA CBG`s saat ini. Sedangkan tarif biaya perawatan rumah sakit di tipe C dan D dinilai sangat rendah.
Kenaikan besaran tarif INA CBG`s hanya berlaku untuk rumah sakit tipe C dan D. Sedangkan untuk rumah sakit tipe A tidak berlaku.
Baca Juga:
Rumah sakit tipe A yakni yang mampu memberikan pelayanan kedokteran spesialis dan subspesialis. Rumah sakit tipe C memiliki pelayanan kedokteran spesialis terbatas, sedangkan rumah sakit tipe D hanya memiliki pelayanan kedokteran umum dan gigi.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS