Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:54 WIB
"Sehingga kalau nanti di-adjust (dinaikkan), C dan D harus menjadi perhatian. Yang A tidak perlu dinaikkan, karena sudah tinggi," kata Dien kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (9/7).
Dien menjelaskan, penentuan tipe rumah sakit menjadi kewenangan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah mengusulkan agar RSUD Tarakan masuk tipe A.
Sedangkan rumah sakit lain di Jakarta masih dikaji fasilitasnya dan belum diusulkan. Menurut Dien, klasifikasi tipe rumah sakit tergantung jumlah dan jenis layananan kesehatannya.
"Kan ada persyaratan, jumlah spesialisnya, kemudian ruang jenazah. Jadi klasifikasi rumah sakit itu tergantung tata layanan di dalam," paparnya.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS