Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik

Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
Besaran kenaikan tarif akan dihitung oleh National Case-Mix Center (NCC) Kemenkes. Setelah kenaikan tarif ditentukan, Pemprov DKI akan membuatkan peraturan gubernur (pergub) mengenai INA CBG's untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.

"Makanya di NCC itu kajian itu ada. Itu nanti bareng-bareng kita Pergub-kan kemudian kita ikuti. Nanti hasil NCC tadi sebagai dasarnya," tandasnya. (dil/jpnn)

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News