Tarif Klaim KJS Untuk RS Tipe C dan D Segera Naik
Selasa, 09 Juli 2013 – 15:54 WIB
Besaran kenaikan tarif akan dihitung oleh National Case-Mix Center (NCC) Kemenkes. Setelah kenaikan tarif ditentukan, Pemprov DKI akan membuatkan peraturan gubernur (pergub) mengenai INA CBG's untuk dijadikan dasar tarif rumah sakit.
"Makanya di NCC itu kajian itu ada. Itu nanti bareng-bareng kita Pergub-kan kemudian kita ikuti. Nanti hasil NCC tadi sebagai dasarnya," tandasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta berencana menaikkan tarif Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s) untuk pelayanan Kartu Jakarta Sehat (KJS). Besaran
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS