Tarif Kopaja dan Metromini Boleh Naik Rp5.000

Tarif Kopaja dan Metromini Boleh Naik Rp5.000
Sejumlah angkot di Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA - Pemerintah pusat telah menentukan batas kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Angkutan umum hanya boleh menaikan tarif dalam kisaran 10-20 persen dari harga saat ini.

Meski pemerintah pusat telah mematok batas kenaikan, Pemprov DKI tetap memberikan kebebasan kepada pengusaha angkutan umum bus sedang untuk menaikkan tarif di atas ketentuan.

Tetapi, syaratnya mereka harus mau mengikuti program pengintegrasian dengan jalur Transjakarta.

"Kita sudah kasih peluang, kalau mereka mau naikin 5 ribu boleh, tapi bentuknya mesti integrasi ke Transjakarta itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6).

JAKARTA - Pemerintah pusat telah menentukan batas kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News