Tarif Kopaja dan Metromini Boleh Naik Rp5.000
Selasa, 18 Juni 2013 – 20:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah pusat telah menentukan batas kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Angkutan umum hanya boleh menaikan tarif dalam kisaran 10-20 persen dari harga saat ini. "Kita sudah kasih peluang, kalau mereka mau naikin 5 ribu boleh, tapi bentuknya mesti integrasi ke Transjakarta itu," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T.Purnama saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (18/6).
Meski pemerintah pusat telah mematok batas kenaikan, Pemprov DKI tetap memberikan kebebasan kepada pengusaha angkutan umum bus sedang untuk menaikkan tarif di atas ketentuan.
Tetapi, syaratnya mereka harus mau mengikuti program pengintegrasian dengan jalur Transjakarta.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah pusat telah menentukan batas kenaikan tarif angkutan umum sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS