Tarif KRL Diusulkan Naik 62 Persen
Rabu, 23 Juni 2010 – 07:21 WIB
JAKARTA -- PT Kereta Api (Persero) meminta harga tiket kereta rel listrik (KRL) disesuaikan jika tarif dasar listrik (TDL) untuk traksi dinaikkan 9 persen mulai 1 Juli nanti. Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan mengusulkan kenaikannya mencapai 62 persen. Menteri Perhubungan, Freddy Numberi mengakui jika PT KA sudah mengajukan permintaan kenaikan tarif KRL. Hal itu didorong oleh kenaikan harga-harga yang terkait listrik dan faktor yang lain. Rencananya, untuk tarif KRL diusulkan kenaikan sebesar 62 persen atau dengan nominal antara Rp 500 hingga Rp 2.000 per penumpang. Namun, menurutnya, angka itu baru sebatas usulan yang masih harus dievaluasi. "Kita akan kita ajukan ke menteri untuk disetujui. Itu bisa langsung ditetapkan dan diberlakukan jika tidak ada evaluasi lagi dari menteri. Jadi, prosesnya masih panjang, karena harus prosedural agar tidak melanggar undang-undang," tukasnya.
"Sekarang sedang dalam proses evaluasi. Kita dalam pembahasan juga sesuaikan dengan syarat-syarat tertentu. Kenaikan tarif itu nanti kita lihat perkembangan di lapangan," ujarnya.
Baca Juga:
Direktur Jenderal Perkeretaapian, Tundjung Inderawan mngungkapkan, pihaknya memang sudah membuat formula kenaikan tarif tiket kereta api kelas ekonomi. Rancangan itu nantinya akan dibuat menjadi pedoman penyesuaian tarif. "Setelah pedoman itu keluar, baru kemudian diajukan kepada Menteri untuk disetujui dan ditetapkan," tegasnya.
Baca Juga:
JAKARTA -- PT Kereta Api (Persero) meminta harga tiket kereta rel listrik (KRL) disesuaikan jika tarif dasar listrik (TDL) untuk traksi dinaikkan
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok