Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Selasa, 22 Desember 2009 – 19:43 WIB
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang berbeda-beda.
"Sejalan dengan reformasi birokrasi, pemerintah pusat akan membuat sistem regulasi nasional yang nantinya menjadi standar pelaksanaan publik di daerah-daerah," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (22/12).
Dengan adanya sistem regulasi nasional, diharapkan penetapan tarif maupun pelayanannya bisa seragam. Beberapa tarif yang akan distrandarisasikan seperti pengurusan KTP ataupun pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan.
"Kalau sudah ada standar kan, daerah tidak bisa main patok harga dan dibuat lama. Untuk itu aparaturnya harus disiapkan," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus