Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Selasa, 22 Desember 2009 – 19:43 WIB
Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang berbeda-beda.
"Sejalan dengan reformasi birokrasi, pemerintah pusat akan membuat sistem regulasi nasional yang nantinya menjadi standar pelaksanaan publik di daerah-daerah," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (22/12).
Dengan adanya sistem regulasi nasional, diharapkan penetapan tarif maupun pelayanannya bisa seragam. Beberapa tarif yang akan distrandarisasikan seperti pengurusan KTP ataupun pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan.
"Kalau sudah ada standar kan, daerah tidak bisa main patok harga dan dibuat lama. Untuk itu aparaturnya harus disiapkan," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang
BERITA TERKAIT
- Jangan Tolak PPPK Paruh Waktu, Gaji dan Tunjangan Hampir Setara, Ada THR
- Ini Respons Prabowo soal Kasus Pertalite Dioplos Jadi Pertamax
- Peluncuran Bank Emas, Prabowo Berterima Kasih kepada Jokowi
- KPK Periksa Dirut PT Alfriz Auliatama Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Wagub Taj Yasin Pengin Masyarakat Memanfaatkan Program Cek Kesehatan Gratis
- Ketua HIPMI Jaya Dorong Pemerintah Libatkan UMKM dalam Program Danantara dan RUU Minerba