Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Selasa, 22 Desember 2009 – 19:43 WIB
Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang berbeda-beda.
"Sejalan dengan reformasi birokrasi, pemerintah pusat akan membuat sistem regulasi nasional yang nantinya menjadi standar pelaksanaan publik di daerah-daerah," ungkap Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN&RB) EE Mangindaan di Jakarta, Selasa (22/12).
Dengan adanya sistem regulasi nasional, diharapkan penetapan tarif maupun pelayanannya bisa seragam. Beberapa tarif yang akan distrandarisasikan seperti pengurusan KTP ataupun pengurusan Ijin Mendirikan Bangunan.
"Kalau sudah ada standar kan, daerah tidak bisa main patok harga dan dibuat lama. Untuk itu aparaturnya harus disiapkan," ucap mantan Gubernur Sulawesi Utara itu.
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang
BERITA TERKAIT
- Gaji sebagai Honorer Langsung Dihentikan, tetapi Bikin Senang
- Kasus Viral Ini Harus jadi Pelajaran Seluruh PPPK, Jangan Main-main
- Sidang Dakwaan Mbak Ita, Jaksa KPK Soroti Peran Suaminya sebagai Perantara
- Penyebab Utama Kartu Tes PPPK Tahap 2 Belum Bisa Dicetak, Jangan Panik ya
- Jaksa KPK Tuding Mbak Ita Potong Hak ASN Pemkot Semarang
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah