Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Selasa, 22 Desember 2009 – 19:43 WIB
Lebih lanjut dikatakannya, selama Indonesia merdeka memang baru tahun ini memiliki undang-undang pelayanan publik, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009. Itu sebabnya, kta Mangindaan, mendidik aparatur negara agar paham tentang layanan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Baca Juga:
"Dari evaluasi, layanan publik di pusat berjalan lebih cepat dibanding daerah. Sistem layanan publik di daerah sangat jelek, karena harus dirombak total. Di satu sisi, pemerintah pusat tidak bisa masuk terlalu jauh karena adanya otda," tandasnya. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang
Redaktur & Reporter : Antoni
BERITA TERKAIT
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus