Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan

Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Tarif Layanan Publik Bakal Diseragamkan
Lebih lanjut dikatakannya, selama Indonesia merdeka memang baru tahun ini memiliki undang-undang pelayanan publik, yakni UU Nomor 25 Tahun 2009. Itu sebabnya, kta Mangindaan, mendidik aparatur negara agar paham tentang layanan publik tidak semudah membalikkan telapak tangan.

"Dari evaluasi, layanan publik di pusat berjalan lebih cepat dibanding daerah. Sistem layanan publik di daerah sangat jelek, karena harus dirombak total. Di satu sisi, pemerintah pusat tidak bisa masuk terlalu jauh karena adanya otda," tandasnya. (Esy/jpnn)

JAKARTA - Pemerintah akan membuat standardisasi tarif bagi pelayanan publik. Sebab, di setiap daerah menerapkan tarif dan kualitas pelayanannya yang


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News