Tarif Listrik Belum Ikuti Penurunan Harga BBM
PLN Serahkan ke Pemerintah
Minggu, 11 Januari 2009 – 12:09 WIB
Dia menjelaskan, biaya pokok produksi (BPP) listrik adalah ongkos pengusahaan listrik. Termasuk di dalamnya komponen biaya BBM, biaya pembelian listrik dari IPP, biaya kepegawaian dan administrasi, biaya material dan jasa pemeliharaan fasilitas kelistrikan, biaya penyusutan, serta biaya bunga/beban pinjaman.
Baca Juga:
BPP itu ditetapkan melalui berbagai asumsi. Di antaranya, asumsi makro, asumsi korporasi, dan asumsi teknis. Dalam asumsi makro 2009, disebutkan bahwa harga minyak mentah USD 80 per barel, nilai tukar Rp 9.400 per dolar AS, pertumbuhan ekonomi 5,8 persen, inflasi 7 persen, dan suku bunga 8,5 persen.
Dalam proyeksi public service obligation (PSO) 2009-2011, disebutkan bahwa biaya pokok penyediaan BPP cenderung menurun dengan semakin kecilnya porsi produksi listrik dari pembangkit BBM, serta meningkatnya porsi produksi listrik dari pembangkit non-BBM.
Terjadi penurunan PSO dari 2008 ke 2009 sebesar Rp 10 triliun, karena perbaikan energy mix PLN (pengurangan porsi produksi BBM). Pada 2011 terdapat kenaikan PSO dari 2010 sebesar Rp 9 triliun karena adanya peningkatan margin, komponen beban IPP, dan beban pinjaman. Kenaikan BPP pada 2011 disebabkan asumsi kenaikan margin 5 persen dari 3 persen pada 2010, serta meningkatnya komponen beban IPP dan komponen bunga pinjaman.
JAKARTA - Penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) membuat beban operasional PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) kian longgar. Selama ini BBM
BERITA TERKAIT
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram
- Ini Kriteria Pelaku UMKM yang Utangnya Bisa Dihapus Pemerintah